AnehCuy - Pasal terkait tinggal satu atap tanpa diikat pernikahan alias kumpul kebo dicantumkan dalam RUU KUHP yang baru yakni dalam Pasal 485. Pelanggar pasal ini diancam dengan hukuman pidana satu tahun penjara.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Ahmad Yani, mengapresiasi pasal soal kumpul kebo. Namun, dia mengkritisi soal lama hukumannya. Bagi Yani, hukuman satu tahun penjara tidak

0 komentar:

Post a Comment

 
Top